Jakarta – Ketua Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), Imam Aziz menyampaikan, panitia sampai saat ini masih menunggu keputusan dari PBNU terkait jadwal Muktamar yang hingga kini belum diputuskan. Keputusan PBNU, kata Aziz diambil berdasarkan kesepakatan antara Pj. Rais Am, Katun Am, Ketua Umum, dan Sekjen.
Panitia tetap menunggu keputusan dari PBNU. Artinya keputusan bersama Antara Pj. Rais Am, Katib Am, Ketua Umum, dan Sekjen,” kata Aziz yanbg dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (26/11).
Lebih lanjut menurut, dia bahwa penetapan jadwal harus berdasarkan keputusan PBNU merupakan amanat Munas Alim Alim Ulama dalam Konbes NU September lalu.
Aziz sebelumnya menyebut bahwa PBNU belum mengagendakan rapat terbatas untuk menentukan jadwal definitif pelaksanaan Muktamar NU, setelah jadwal Muktamar yang semula digelar pada 23-25 Desember mendatang dibatalkan.
Forum Rapat PBNU merupakan mekanisme untuk memutuskan jadwal muktamar definitif digelar ketika kondisi belum memungkinkan terkait Covid-19.
Rapat terbatas itu hanya akan dihadiri oleh Ketum PBNU Said Aqil Siradj, Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
“Itu amanat Munas Alim Alim Ulama Konbes NU september,” kata Aziz.
Muktamar NU semua digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung. Namun, jadwal itu dibatalkan lantaran bersamaan dengan penerapan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru.
Dengan kebijakan tersebut, PBNU harus memutuskan jadwal Muktamar harus dimundurkan atau dimajukan.