Majalahaula.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten mengeluarkan imbauan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Surat dengan nomor 016/PWNU/BTN/XI/2024 tertanggal 25 November 2024 tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriyah Karteker PWNU Banten KH Aunullah A’la Habib, Katib KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Karteker PWNU Banten H Lukman Khakim, dan Sekretaris H M Silahuddin.
’’Silakan,’’ jawab Silahuddin mengutip imbauan yang ditujukan ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Wakil Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Banten tersebut, Senin (25/11/2024) malam. Berikut imbauan yang diawali dan dipungkasi dengan salam:
Salam silaturrahim kami sampaikan, semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan dan magfirah Allah swt. Amin.
Dalam rangka pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, kami mengimbau:
- Kepada seluruh warga masyarakat Provinsi Banten untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 sebagai bagian penting dari proses demokrasi.
- Ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi terwujudnya proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang damai dan bermartabat.
- Selalu bekerja sama dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung dan mensukseskan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar berjalan dengan lancar dan maksimal.
- Tetap menjaga persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan, tetap saling menghormati, tidak mudah terprovokasi, serta menjauhi tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik di masyarakat.
- Kepada seluruh PCNU dan MWCNU se-Provinsi Banten untuk melaksanakan istighotsah dalam rangka memohon kepada Allah swt, agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman dan menghasilkan pemimpin yang terbaik yang dicintai oleh rakyat.
Demikian imbauan ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan.
Sekadar diketahui, dari jadwal Pilkada Serentak 2024 disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Setelah itu, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada Serentak 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur pilkada melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024.