Majalahaula.id – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengusulkan agar proses pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga tingkat desa atau kelurahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris PC PMII Blitar Imam Taufiq saat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar oleh Polres Blitar, Rabu, 8 Mei 2024.
Selain dihadiri oleh PMII, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah jurnalis di wilayah Blitar.
Taufiq mengatakan, pelayanan SIM dan SKCK hingga di tingkatan desa dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Mapolres setempat.
“Di setiap desa ada Babinkamtibmas atau petugas pelayanan yang bisa membantu hal tersebut. Saya yakin ini akan semakin memudahkan kepolisian dan masyarakat untuk perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK,” ungkapnya.
Menurutnya, peran desa sebagai tempat untuk melayani masyarakat sangat tepat apabila juga diterapkan dalam perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK. Hal itu seperti yang sudah diterapkan pada pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya berharap hal ini bisa diwujudkan oleh Kapolres Blitar guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh SIM dan SKCK, serta praktek calo yang saat ini masih masif dilaksanakan oleh beberapa oknum bisa dihilangkan,” ujarnya.
Taufiq juga menegaskan, bahwa praktek calo yang hingga saat ini masih terjadi adalah salah satu dampak ketidaktahuan masyarakat terhadap alur pembuatan dan perpanjangan SIM maupun pembuatan SKCK.