Search

Panas Pimpinan KPK dan Dewas Perburuk Citra di Mata Publik

Majalahalahaula.id – Internal KPK kini tengah dihadapkan dengan konflik yang melibatkan pimpinan KPK dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal demikian disinyalir dapat memperburuk citra lembaga antikorupsi ini di mata publik.

 

Sengkarut masalah ini dipicu usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diketahui merupakan salah satu anggota Dewas KPK.

 

Laporan dari Ghufron ini berkaitan dengan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan memeras saksi senilai Rp 3 miliar. Ghufron menilai ada wewenang yang dilangkahi Albertina sebagai anggota Dewas.

 

“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:  Selama KTT ASEAN, Diharap Tak Ada Demonstrasi

 

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

 

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

 

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penanganan Korupsi Tak Ada Hubungan dengan PBNU

 

Albertina lalu buka suara soal laporan dari Ghufron. Albertina menyebut laporan itu terkait dirinya meminta informasi transaksi keuangan seorang eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.

 

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” ujar Albertina saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2024).

 

Albertina menyebut dirinya ditunjuk sebagai penanggung jawab terkait dugaan pelanggaran etik TI. Dia mengaku heran karena keputusan ini dianggap telah kolektif kolegial.

 

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA