Search

Menaker Bahas Penempatan-Perlindungan PMI Bareng Dubes RI di Saudi

Majalahaula.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad. Pertemuan tersebut membahas mengenai ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Ida mengapresiasi KBRI untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik.

“KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi,” ucap Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:  Untuk Pertama Kalinya, Kemenag Gelar Seleksi PPIH Arab Saudi dengan Sistem CAT

Namun demikian, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Seiring dengan kondisi tersebut, ia meminta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada Pekerja Migran Indonesia, Syarikah, dan Pengguna Akhir.

Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ida berpandangan sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, katanya, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat, untuk dapat menyerap mereka diperlukan perluasan kesempatan kerja. “Kita yakin bahwa tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi,” katanya.

Baca Juga:  Tahun Baru, Masyarakat Diharap Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Ia juga mengemukakan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dengan telah diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

“Ini dikarenakan selain adanya pelindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para Pekerja Migran Indonesia ketika tiba di Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja,” pungkasnya. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA