Search

Ansor Karawang Protes Surat Edaran Bupati soal Tempat Hiburan

Majalahaula.id – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Karawang, Jawa Barat, Ahmad Syahid menyoroti surat edaran bupati yang memperbolehkan tempat hiburan karaoke tetap beroprasi selama bulan Ramadhan.

Menurut Syahid, Surat Edaran nomor 100.3.4/913/Satpol PP tanggal 8 Maret 2024 itu terkesan tebang pilih. Sebab bupati melarang semua tempat hiburan malam beroperasi kecuali tempat hiburan karaoke. Meskipun dalam edaran itu tegas memberikan batas waktu operasional tempat karaoke selama Ramadhan yaitu mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, namun hal itu tetap berpotensi merusak hikmat Ramadhan.

“Poin ini masih longgar dan berpotensi disalahgunakan pelaku usaha. Kami meminta selama ramadan ini tempat hiburan ditutup total termasuk tempat karaoke,” ucap katanya, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga:  Fatayat NU Padang Pariaman Bekali Kader Pengawasan Pemilu

“Meski sudah ada panduannya seperti beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 24.00, karyawannya berpakaian sopan dan larangan jual miras, tapi ini bisa berpotensi disalahgunakan. Ukuran pakaian sopan dalam tempat karaoke ini juga tidak jelas seperti apa batasannya,” tambahnya.

Menurutnya, Pemkab Karawang harus membuat aturan secara jelas dan tegas mengingat ini adalah Bulan Suci Ramadhan dimana umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh. “Aturan seperti ini masih potensi disalahgunakan, padahal di tahun sebelumnya Pemkab Karawang sudah tegas menutup total THM selama Ramadan, tahun ini malah setengah-setengah,” ujarnya.

Syahid menyarankan Bupati Karawang mempertimbangkan kembali poin pengecualian bagi tempat karaoke bisa tetap beroperasi selama Ramadhan. “Kami menyayangkan adanya keputusan ini, bupati terkesan setengah-setengah dalam membuat aturan. Pengawasannya seperti apa nanti kalau diizinkan beroperasi? Karena tidak mungkin orang datang ke tempat hiburan tanpa ada miras, ini yang mesti dipertimbangkan. Harusnya tutup total aja semua tempat hiburan malam, termasuk karaoke,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Turba Ke 18 MWCNU dan 170 PRNU, PCNU Situbondo Gali Data dan Galang Sinergi Program NU

Ia berharap bupati memberikan edaran baru di mana tidak ada pengecualian bagi tempat hiburan malam jenis apapun beroprasi selama Ramadhan. (Ful)

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA