Majalahaula.id – Sebanyak 78 pegawai KPK telah menjalani sanksi permintaan maaf atas keterlibatan dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK.
Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi. Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.
Ke-78 pegawai KPK ini mengaku telah menyalahgunakan pengaruh dalam pelaksanaan tugas tugas untuk kepentingan pribadi.
“Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” bunyi pernyataan permintaan maaf pegawai KPK terlibat pungli.
Sekjen KPK Cahya Harefa mengaku prihatin atas kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Dia mengatakan kasus itu tidak sesuai dengan nilai profesionalitas dan integritas yang selama ini melekat di KPK.
“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya saat apel pelaksanaan putusan etik, Senin (26/2/2024).
Cahya berpesan sanksi etik dari 78 pegawai ini membuat para insan KPK melakukan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga nama organisasi KPK.
Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK. Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.
KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Hb)