Majalahaula.id – Pendaftaran penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024 resmi dibuka pada Senin (12/2/2024).
“Kita buka pendaftaran mulai hari ini sampai 31 Oktober 2024,” kata Plt. Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar dalam keterangannya.
Dia mengatakan, masa pendaftaran KIP Kuliah 2024 sengaja dibuat panjang, karena untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon pendaftar.
Menurut dia, KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
“Kita berikan kesempatan, sehingga anak-anak Indonesia yang berkeinginan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dengan cara sesuai ketentuan ini bisa diberikan seluas-luasnya,” jelas dia.
Dia menyebut, bagi calon mahasiswa yang berminat dengan KIP Kuliah, maka bisa melengkapi dokumen persyaratan. Tak lupa, dia meminta guru untuk bisa mendorong calon pendaftar bisa menyiapkan dokumen dengan sebaik-baiknya. Sebab, KIP Kuliah 2024 memang diperuntukkan untuk siswa yang dari keluarga miskin atau rentan miskin.
“Jadi dokumen sebaik-baiknya. Dokumen ini yang menentukan berhak atau layak tidak mendapat KIP Kuliah,” ungkap dia.
200.000 penerima baru KIP Kuliah 2024 Dia mengungkapkan, ada 200.000 penerima baru KIP Kuliah pada 2024, dari total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa.
“Itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya merupakan mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going,” ujar dia.
Dia menyebut, penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT serta seleksi mandiri perguruan tinggi.
“Jadi itu untuk pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023,” ungkap dia.
Dia menyebut, penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Lalu memperoleh bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Dana itu akan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta.
“Bantuan biaya hidup itu sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun,” tutup dia.