Search

Pemerintah Mau Kerek Pajak BBM, Harga Pertamax Cs Bakal Naik?

Majalahaula.id – PT Pertamina (Persero) buka suara ihwal rencana pemerintah untuk mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan dampaknya terhadap harga jual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi di mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

“Sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah,” kata Fadjar, Minggu (28/1/2024).

 

Fadjar menuturkan, harga BBM nonsubsidi mengikuti tren harga minyak dunia sehingga bersifat fluktuatif. Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan masyarakat akan beralih ke BBM subsidi, dia meyakini hal tersebut tidak terjadi lantaran penyesuaian harga BBM nonsubsidi kerap dilakukan SPBU pelat merah setiap bulannya.

Baca Juga:  Pemerintah Perbaiki 22 Titik Jalan di Kota Bengkulu

 

“Masyarakat diharapkan sudah terbiasa,” ujarnya.

 

Adapun penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

 

Sementara itu, DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kenaikan PBBKB masih merupakan wacana.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Desak Pemerintah Batalkan Wacana TNI/Polri Bisa Jadi ASN

 

Dia menuturkan, wacana tersebut muncul guna mengatasi masalah polusi udara dan mengakselerasi kenaikan penggunaan kendaraan listrik.

 

Hingga saat ini, Luhut mengaku belum memerinci dampak kenaikan pajak PBBKB terhadap harga jual BBM. Pihaknya masih terus mengkaji dan memperhitungkan dampak kenaikan pajak PBBKB terhadap berbagai aspek, termasuk harga BBM.

 

“Saya baru lihat sepintas, ini masih dihitung baik-baik. Bisa saja harga subsidi menjadi kurang, jadi nggak perlu lagi, kita subsidi aja ke sana. Kita belum tahu pastinya,” jelas Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

 

Adapun wacana tersebut memang sengaja digulirkan agar tak memicu kegaduhan seperti pajak hiburan yang tengah ramai diperdebatkan. Pemerintah menegaskan, pihaknya terbuka menerima saran dan masukan dalam penetapan PBBKB ke depannya.

Baca Juga:  Pemerintah Cari Investor Garap 10 Wilayah Kerja Migas di 2024

 

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA