Majalahaula.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 1.836 sertifikat halal selama Januari-Desember 2023 untuk membantu pengembangan bisnis para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cirebon Rizky Riyadu di Cirebon, Selasa, menjelaskan antusias pelaku usaha di daerahnya untuk memperoleh dan mengurus dokumen itu relatif tinggi dengan jumlah 2.337 pendaftar sertifikat halal sampai akhir tahun 2023.
Ia menyatakan Kemenag Kota Cirebon siap membantu sekaligus mendampingi pelaku usaha selama pembuatan sertifikat halal untuk produk UMKM.
“Tahun lalu kami berkali-kali melakukan edukasi dan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal ini,” katanya.
Rizky menilai untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan Kemenag Kota Cirebon, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Namun, ia menyebutkan persyaratan itu dapat dipenuhi dengan mudah karena calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detil produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika syarat itu terpenuhi dan diajukan, lanjut dia, langkah berikutnya Kemenag Kota Cirebon bakal mengerahkan tim verifikasi faktual untuk memeriksa bahan yang ada pada sebuah produk.
“Kalau bahannya halal, kita memastikan cara pengolahannya dan hasil produknya,” tuturnya.
Rizky mengatakan proses pembuatan sertifikat halal dari Kemenag Kota Cirebon pun relatif cepat, yakni memakan waktu selama tiga hari sampai seminggu.
Dia juga mengemukakan ada berbagai keuntungan jika produk dari pelaku UMKM sudah mengantongi sertifikat halal. Misalnya dokumen yang diterbitkan sudah dimuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab.
Meskipun proses sertifikasi halal produk UMKM relatif mudah, Kemenag Kota Cirebon menjamin semua tahapan dilakukan sesuai prosedur yang ada tanpa menghilangkan verifikasi akurat.
“Kami menargetkan bisa menerbitkan 4.000 sertifikat halal sampai Oktober 2024,” ucap dia.