Search

Pemerintah Siapkan Aturan Beli Pertalite, Bakal Dibatasi

Majalahaula.id – Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah disiapkan.

 

Pada pertengahan 2022, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.

 

Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

 

Pembatasan pembelian Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.

 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

 

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:  KCJB Komitmen Pemerintah Layani Masyarakat

 

Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

 

Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

 

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

 

Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

 

Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

 

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklasifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

 

“Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelas Erika.

 

Baca Juga:  Pemerintah Maksimalkan Perawatan Korban Perdagangan Ginjal

Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.

 

Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.

 

“Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl,” tutur Erika.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA