Search

Eri Cahyadi Ancaman Penerima Bansos Dobel

Majalahaula.id – Wali Kota Surabaya ini menegaskan warganya tidak boleh menerima dua bantuan sosial atau bansos sekaligus. Sebab, masih banyak warga yang membutuhkan bantuan ini, dengan demikian semangatnya adalah pemerataan. Karena itu ia akan melakukan tindakan jika ada warga yang ketahuan menerima bansos secara dobel. Dia mencontohkan, bagi warga yang sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT), tak boleh menerima bantuan permakanan. Begitu pula sebaliknya.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, diteruskan Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota No. 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Surabaya.

Baca Juga:  KH Nasaruddin Umar - Surat Cinta Tuhan

Dalam Perwali dijelaskan, sasaran penerima manfaat BLT ialah penduduk daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin. Sasaran penerima manfaat merupakan keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa PKH dan/atau BPNT dalam bulan yang sama.

Jika dalam satu KK terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat. Sementara untuk permakanan, Eri mengatakan, program tersebut tidak dihapus, namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Karena, BPK dan KPK melarang penerima bantuan menerima dua jenis bansos sekaligus. “Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” kata Eri, Senin (08/01/2024).

Baca Juga:  Gus Ulil: Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad (Sebuah Jalan Tengah Dalam Beraqidah)

Eri mengimbau warganya yang mendapat dua jenis bansos sekaligus, untuk menolak. Sebab, ada aturan melarang keluarga miskin menerima permakanan dan bansos lain. “Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” tuturnya.

Ia menegaskan, aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya. “Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” pungkas dia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA