Aulanews.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ini mengatakan, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu). Menurut Abdul Halim, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan demikian, apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
“(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa. Namun, lanjut Abdul Halim, kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu. Adapun penjelasan Abdul Halim ini disampaikan menanggapi acara deklarasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 baru-baru ini.
Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi. Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa,” ungkapnya. “Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu, kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar kakak dari cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ini.
The post Abdul Halim Iskandar Perangkat Desa Harus Netral appeared first on Aulanews.