Majalahaula.id – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD setempat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Cibinong, Bogor, Selasa.
Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat paripurna mengatakan, perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam.
Iwan menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang.
era saat ini, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pesantren sebagai lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global,” ujarnya.
Iwan yang merupakan alumni Ponpes Nurul Haq Cisarua itu menilai Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi sebuah keharusan karena penting untuk melindungi keberadaan pesantren.
Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
“Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Iwan, berharap disetujuinya raperda tersebut menjadi perda yang mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan, dapat mendukung pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya.
“Sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya Karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor Berkeadaban. Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya.
“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registrasi untuk melakukan registrasi. Dengan demikian, Pemerintah bisa optimal untuk memfasilitasi pesantren,” ujar Karnain.
Nantinya, pondok pesantren yang sudah teregistrasi ini akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota bogor sesuai amanat Perda yang tertuang di dalam pasal 22, dimana Pembiayaan Fasilitasi Pesantren dan Insentif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Abadi Pesantren dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.