Search

Raperda Pesantren Telah Masuk Pansus DPRD Jember

Majalahaula.id – Setelah cukup lama menanti giliran, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Kabupaten Jember mulai dibahas. Saat ini digodok di pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember.

Ketua Pansus 2 DPRD Jember Mohammad Hafidi mengatakan, pembahasan atas Raperda Pesantren itu telah masuk Pansus setelah mencapai tahap prafinalisasi. “Sebenarnya sudah selesai sejak bulan-bulan kemarin, tinggal satu kali ini. Merevisi beberapa hal yang dirasa kurang pas saja,” ungkap Hafidi ketika ditemui seusai rapat pansus, Senin (6/11).

Menurut dia, dalam pembahasan terakhir bersama dengan tim penyusun di internal pansus, telah ada sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya perihal beberapa kualifikasi lembaga-lembaga yang disebut pondok pesantren. “Seperti adanya istilah pondok pesantren salaf dan pesantren khalaf. Dan semuanya harus mengarah pada kepemilikan nomor statistik pondok pesantren atau NSPP ini,” katanya.

Baca Juga:  Pesantren Expo Digelar pada Hari Santri di Cianjur

Lebih jauh, Hafidi mempertegas bahwa maksud keharusan pesantren memiliki NSPP itu bukan dalam upaya menurunkan derajat kelembagaan pesantren itu sendiri. Namun, sebagai upaya pemerintah agar bisa terlibat membantu atau memfasilitasi penyelenggaraan di lembaga pesantren.

“Karena yang dimaksudkan nanti di perda ini, siapa pondok pesantren itu, yakni pesantren yang telah memiliki NSPP untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan untuk pesantren. Jadi, ini dalam rangka pelayanan pemerintah kepada pondok pesantren agar ada unsur pemerataan,” imbuh legislator yang juga pengasuh Ponpes Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari itu.

Kepala Kemenag Kabupaten Jember Akhmad Sruji Bachtiar mengatakan, ada beberapa poin yang sempat menjadi perhatiannya. Salah satunya perihal pengklasifikasian pondok pesantren yang terdiri atas pesantren salaf dan khalaf.

Baca Juga:  Pesantren Bustanul Hikmah Dumpi, Ngaji Noto Ati di Malam 1 Muharram

Menurut dia, salaf itu merupakan model pengajaran pesantren yang berjalan secara tradisional. Sementara, ponpes khalaf lebih modern karena juga mengadopsi model pengajaran yang ada di lembaga formal, seperti memiliki kurikulum dan sebagainya.

“Kami juga menyampaikan bahwa izin dan mekanisme operasional bisa secara online. Sehingga pondok pesantren itu diharapkan mengurusi izin operasional, dan ketika ada bantuan-bantuan atau santrinya studi lanjut ke luar negeri, itu bisa mudah,” tukasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA