Search

Jimly Asshiddiqie Ketika Independensinya Diragukan

Majalahaula.id – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini merasa tak perlu memberi klarifikasi untuk pihak yang meragukan independensi dirinya dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK.

“Independensi itu tidak usah diomongin, dikerjakan saja,” ujar Jimly setelah dilantik menjadi anggota MKMK, Selasa (24/10/2023). Ia pun menantang pihak yang meragukan dirinya untuk menilai independensi dirinya lewat putusan MKMK kelak. “Nanti you nilai kalau sudah diputus, daripada retorika ‘insya Allah saya independen’. Tidak begitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjakan saja,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi yang rentan untuk dipengaruhi. Jimly yang saat ini berstatus senator perwakilan DKI Jakarta juga mengungkit fakta sejarah bahwa ia merupakan salah satu pelopor berdirinya MK. “Saya kan tidak diangkat lagi tidak apa-apa,” ucap dia. “Saya kan cuma pulang kampung saja, karena saya dirikan MK sejak awal. Ini gedung ini nostalgia ini, kantor saya ini. Saya tidak tega membiarkan MK. Jadi saya enggak tega ini membiarkan MK image-nya kayak begini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sofyan A Djalil - Selamatkan Aset NU

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jimly pernah menyampaikan dukungan kepada Prabowo pada 1 Mei 2023. Saat itu, Jimly ikut menghadiri pertemuan antara Prabowo dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Jimly mengaku tidak masuk dalam partai politik, tapi dia mendukung Prabowo di dalam kontestasi nasional 2024.

“Ikut mendukung Prabowo jadi capres,” ujar dia. Jimly mengaku bahwa dirinya sudah mengenal Prabowo cukup lama. Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Prabowo kerap meminta pendapatnya terutama dalam persoalan kebangsaan dan kenegaraan. “Kami berteman sejak muda,” tambah Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA