Majalahaula.id – Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa’diyah memperingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online.
Halimatus menuturkan, pelaku UMKM harus ingat tips 2L. L yang pertama adalah legal. Ia meminta kepada para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman online tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” ucap Halimatus sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).
Halimatus mengingatkan bahwa salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko.
“Pastikan keuntungan dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” kata Halimatus.
Halimatus juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan investasi dan pinjaman online yang ilegal.
Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal, kata dia, mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.
Ia mengatakan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.
“Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya juga mengingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi,” kata dia.