Majalahaula.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI ini mengatakan, medical check up atau pemeriksaan kesehatan itu dilakukan satu hari setelah dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres dinyatakan lengkap. “Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut kami akan tempatkan di RSPAD Gatot Soebroto,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Tidak hanya itu, kata Idham, KPU akan membentuk tim dokter medis kesehatan. Adapun pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Menurut Idham, pihaknya telah menggelar sosialisasi yang diikuti partai politik peserta Pemilu 2024 pada 12 Oktober.
Dalam forum itu, KPU telah menjelaskan mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, pada Kamis (13/10/2023), KPU mengumumkan kepada partai politik peserta pemilu terkait dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden baru akan diterima jika dokumen dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan lengkap. “Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen tersebut dan kami persilakan kepada partai politik atau gabungan partau politik yang mendaftar itu,” tutur Idham.
Sebelumnya, KPU menyatakan bakal memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk setiap bakal capres-cawapres yang telah mendaftarkan diri. Pemeriksaan kesehatan pada tahapan ini ditujukan untuk memastikan bahwa bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024. Sebab, berdasarkan Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Ful)