Majalahaula.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini mengatakan, semua partai politik harus memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif. Pramono mengatakan, terpenuhinya keterwakilan perempuan bagian dari keadilan di dalam pemilu jujur dan adil.
“Jadi adil itu adalah, salah satu bagiannya, keterwakilan perempuan yang terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Itu betul-betul bukan hanya dihormati tapi juga dipenuhi gitu,” katanya di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Pramono menjelaskan, Komnas HAM berperan penting untuk memastikan keterwakilan di dalam proses pemilu. Apalagi sudah ada undang-undang dan yang terbaru adalah putusan MA yang membatalkan peraturan KPU (PKPU). “Kalau perlindungannya kan jelas sudah ada undang-undang lalu kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru misalnya,” terangnya.
Diketahui, MA menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang perhitungan keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum, melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan, dari sisi peraturan sudah memadai tetapi pemenuhan calon legislatif (Caleg) perempuan perlu dipastikan oleh pihak KPU. Begitu juga parpol-parpol mesti memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. “Bahwa semua parpol itu harus memenuhi di dalam proses pencalonannya itu memenuhi ketentuan sekurang kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan,” ucap Pramono.
Sebelumnya, KPU membuat peraturan tentang keterwakilan perempuan yang menimbulkan polemik. Sebab, kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila angka di belakang desimal kurang dari lima. Sebagai contoh, jika di suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu. (Ful)