Search

Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf NU di Garut

Majalahaula.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembagian sertifikat tanah. Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk 23 bidang tanah di Alyvera, Tarogong, Garut, Jawa Barat. Di antara sejumlah sertifikat yang diserahkan tersebut terdapat 1 (satu) sertifikat wakaf milik Nahdlatul Ulama peruntukan kantor dan 1 (satu). Juga sertifikat kepada Persatuan Islam (Persis) peruntukan rumah para ustadz.

Wamen Raja mengatakan, tanah yang telah mendapatkan kepastian hukum dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat. Karenanya sertifikat yang telah diberikan harus dijaga dengan baik. Tidak semata mendapatkan legalitas, juga bagaimana agar tanah yang ada dapat digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi organisasi dan umat. “Manfaatkanlah bidang tanah tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Jangan lupa juga sertipikatnya disalin supaua apabila hilang bisa diterbitkan sertifikat yang baru,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Senin (09/10/2023).

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Pemprov Kunjungi PWNU Jateng

Dirinya merasa bangga dengan terus diserahkannya sertifikat tanah di sejumlah kawasan. Ia menuturkan, setiap kali berkunjung ke daerah selalu ditemukan sertifikat tanah wakaf. Baginya, hal tersebut merupakan bukti karakter orang Indonesia yang peduli terhadap sesama. “Salah satu ciri khas orang Indonesia adalah rajin berbagi untuk sesama. Saya sendiri bahagia karena setiap datang ke daerah selalu ada sertifikat wakaf yang bisa diserahkan,” kata dia.

Raja Antoni menjelaskan karakter orang Indonesia yang senang memberi tersebut, jika yang diberikan adalah tanah maka harus mendapatkan legalisasi dari negara supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Menurut Antoni, Itulah yang menjadi pentingnya ada sertifikat tanah wakaf. “Jadi sertifikat wakaf yang bapak dan ibu terima hari ini adalah bagian dari cara negara untuk menjaga supaya tanah wakaf tersebut mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA