Search

Jusuf Kalla Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

Majalahaula.id – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mewanti-wanti agar penceramah tidak berkampanye di masjid dan rumah ibadah lainnya. Hal ini menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam SE tersebut, penceramah dilarang memprovokasi dan berkampanye politik praktis.

“Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau ceramah, kan orang biasa ceramah. Tapi enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid,” katanya di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (04/10/2023).

Mantan Wakil Presiden ini menuturkan, siapa pun boleh saja berbicara banyak hal tanpa melanggar aturan, termasuk kampanye. Rumah ibadah seperti masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial, dan mesti disterilkan dari kampanye politik. “Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye,” tutur dia.

Baca Juga:  Budi Karya Sumadi Waspada Kemacetan Jelang Lebaran

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas melarang para penceramah seluruh agama agar tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023. SE yang ditetapkan pada tanggal 27 September itu menyatakan, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal itu, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah. “(Materi ceramah keagamaan) Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut.

Baca Juga:  Zainudin Amali Fokus Urus Sepak Bola

SE yang ditandatangani oleh Menag itu mengatur, materi ceramah agama harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Lalu, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kemudian, materi ceramah harus menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” jelas SE. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA