Search

Diyah Puspitarini Dukungan Moril Kasus Perundungan

Majalahaula.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa yang terlibat dalam kasus perundungan di SMP di Cilacap, Jawa Tengah, tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi. Salah satu hak yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan adalah terpenuhinya hak pendidikan.

“Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin (02/10/2023) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah tempat anak berkonflik dengan hukum juga harus diberi perhatian, terutama trauma healing dan edukasi pencegahan perundungan dan kekerasan. “Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” imbuh Diyah Puspitarini.

Baca Juga:  Olla Ramlan Main Film dan Kampung Halaman

Pada kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK dan dinas terkait ke SMP di Cimanggu, Cilacap, psikolog KemenPPPA juga memberi dukungan moril kepada anak-anak yang menjadi saksi dalam video perundungan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi bahaya dan dampak negatif dari perundungan di sekolah.

Dari asesmen tersebut diperoleh fakta bahwa rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan. Akibat dari emosi negatif tersebut, motivasi mereka untuk belajar dan bersekolah juga berkurang. “Kami berharap hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak, sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk mereka,” kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Purwianti.

Baca Juga:  Tri Rismaharini, Kantor Kemensos Dilockdown

Secara keseluruhan, penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA).

Sementara itu, kondisi FF (13), siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban perundungan sudah semakin membaik.

Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat menjenguk korban di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9) mengatakan korban juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sekaligus penanganan secara fisik/medis. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA