Majalahaula.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kerawanan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) seturut dibolehkannya kampanye di kampus. Sorotan secara umum mengarah kepada kampus negeri yang memang diisi banyak ASN. Adapun ASN diminta netral dalam pelaksanaan pemilu.
“Yang justru perlu diawasi pada saat (kampanye) di kampus negeri, terkait keterlibatan ASN atau mengikutsertakan ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI ini, Selasa (26/09/2023).
Puadi menerangkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN hanya boleh terlibat sebagai peserta kampanye. Itu pun ASN dilarang mengenakan atribut ASN dan menggunakan sarana/fasilitas pemerintah. “Tidak boleh menjadi tim kampanye, pelaksana, ataupun tim sukses calon tertentu,” ujarnya.
Diharapkan, meskipun kampanye di kampus hanya bisa terlaksana dengan izin penanggung jawab (rektor/sederajat), para ASN di kampus negeri tidak terlibat dalam melaksanakan acara kampanye itu sendiri. “Bukan hanya kampanye di kampus, kampanye di mana pun, tahapan pemilu apa pun, semua memiliki potensi kerawanan (netralitas ASN),” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan memperbolehkan kampus untuk dipakai kampanye pada hari Sabtu dan Ahad. Ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat. Sejauh ini, aturan teknis terkait kampanye di kampus pada Sabtu-Ahad masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang sudah lebih dulu rilis sebelum putusan MK tadi terbit. Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, sebelumnya menjelaskan mengapa pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan yang dapat dipakai untuk berkampanye. “SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI,” ungkap Mellaz, Ahad (24/09/2023).
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye. (Ful)