Majalahaula.id – Tiga dari total 39 orang yang diamankan usai bentrokan ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikenai wajib lapor. “(36 orang) wajib lapor,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Erna mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 39 orang, 3 di antaranya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. “3 tersangka, penganiaya semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tidak ada kontak fisik yang terjadi saat kedua pihak bersitegang. Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena kesalahpahaman antara dua kelompok yang dipicu masalah penarikan mobil.
“Kesalahpahaman masalah mata elang, penarikan kendaraan bermotor. Kalau tadi sore kaitannya soal pengambilan kendaraan. Satu dari pihak leasing atau debt collector, satunya lagi dari pihak pemegang kendaraan,” jelasnya.
Menurut Twedi, permasalahan tersebut sudah selesai di Polsek Setu petang tadi. Tidak ada yang diamankan dalam kejadian ini. “Tidak ada yang diamankan, hanya terjadi kontak fisik, karena kesalahpahaman sudah bisa kita bubarkan,” ujarnya.
Namun, bentrokan malam ini terjadi di wilayah Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat ini Polres Metro Bekasi mem-back up Polres Metro Bekasi Kota, mengingat wilayahnya berbatasan. “Iya itu perbatasan Setu dan Bantargebang, kami back up,” ucap Twedi.(Hb)