Majalahaula.id – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini terbuka bagi mahasiswa non-muslim. Dengan demikian, bagi mahasiswa dari luas Islam bisa diterima dan menjadi bagian dari kampus Islam negeri dan dapat dilayani dengan baik. Hal tersebut juga sebagai bentuk kesiapan dan keterbukaan kampus dalam menerima perbedaan.
Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi secara khusus meminta agar PTKIN yang sudah menerima mahasiswa non-muslim untuk memperlalukannya secara proporsional. Hal itu disampaikannya kepada para Wakil Rektor PTKIN bidang Akademik dalam acara Focus Discassion Group (FGD) di Makassar, Rabu (20/09/2023) lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, pimpinan PTKIN yang membuka kran penerimaan mahasiswa non-muslim harus mengubah mental agar lebih terbuka dalam menerapkan sistem pendidikan kepada mereka sesuai regulasi yang ada. Dirinya kemudian menjelaskan, jika sudah berani menerima mahasiswa non-muslim kuliah di kampusnya, maka harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka. “Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa non-muslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Qur’an juz 30. Jika mereka mengambil prodi umum, maka berikan pendidikan agama sesuai keyakinan agamanya sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas,” tegas Inung dilansir laman Kemenag.
Termasuk soal berpakaian, kata Ahmad Inung, mahasiswi non-muslim tidak dipaksa mengenakan jilbab. “Okelah mereka tidak dibolehkan mengenakan rok pendek, kaos singlet, baju terbuka you can see, atau semacamnya yang kurang pantas, namun jangan pula mereka dipaksa agar mengenakan jilbab,” tuturnya.
Dirinya kemudian mengemukakan bahwa ada hal yang melekat dari sisi kemanusiaan dan kepantasan tanpa harus dibalut dengan aturan norma agama Islam. “Perlakukan mereka berpakaian sesuai kode etik berdasarkan keadaban publik, yang penting sopan dan pantas dalam masyarakat kita”, tandasnya.
Dengan demikian, pihak kampus harus memiliki persepsi yang sama terkait bagaimana melayani dan memberikan perlakuan kepada semua mahasiswa, termasuk mereka yang bukan Islam. Hal tersebut sebagai hal yang tidak dapat dihindari dan merupakan keharusan sebagai konsekuensi lantaran telah memproklamirkan sebagai kampus terbuka. (Ful)