Search

Munas dan Konbes NU Usulkan Pembentukan Dirjen Pondok Pesantren

Majalahaula.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama menghasilkan sejumlha keputusan. Salah satunya adalah merekomendasi kepada pemerintah atau negara agar membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. NU menyoroti luasnya fungsi pesantren, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah.

“Karena besarnya amanah UU Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat, yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direkotrat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren,” kata Ketua Komisi Qanuniyah Bahtsul Masail pada Munas dan Konbes NU, KH Abdul Ghofar Rozin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga:  Indonesia Usulkan Gencatan Senjata antara Ukraina dan Rusia

NU menganggap bahwa sejauh ini, pesantren-pesantren di Indonesia baru berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren sudah mendapatkan perhatian yang cukup baik dari segi regulasi. Presiden RI Joko Widodo bahkan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pesantren.

Namun, fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah dianggap belum terlaksana secara optimal, apakah kewenangan dan penyelenggaraannya dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Agama sebagai leading sector, atau bentuk lainnya. “Untuk mengusung amanah undang-undang yang sangat besar ini tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat,” kata Gus Rozin.

Baca Juga:  Pertama Kali, PBNU Gelar Bahtsul Masail Khusus Perempuan

Selain itu, Munas dan Konbes NU merekomendasikan negara segera menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terutama berkaitan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena sebelumnya, isu ini juga pernah disoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (04/08/2023).

Gus Men itu menyampaikan bahwa UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren. “Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang,” kata dia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA