Majalahaula.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), mengharamkan umat Islam untuk meminta fatwa kepada Artificial Intelligence (AI). Ini adalah salah satu hasil pembahasan para ulama dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU yang diumumkan KH Hasan Nuri Hidayatullah. “Kaitan dengan kecerdasan buatan tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani. Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan atau tidak boleh,” ujar Kiai Hasan saat konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Karena, lanjut dia, walaupun AI mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasan manusia, akan tetapi AI tersebut belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa.
“Dia belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa, karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin. Kemudian masih ada halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut,” ucap Kiai Hasan.
Selain otu, kata dia, sementara ini masih banyak AI diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis non-Muslim. Karena itu, Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah kemudian memberikan beberapa rekomendasi ke depan untuk PBNU.
“Sehingga memunculkan rekomendasi yang kira-kira nanti ke depan, PBNU bisa melahirkan kecerdasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain,” kata pengasuh Pesantren Asshiddiqiyah Karawang ini.
Dengan demikian, menurut dia, nantinya Nahdliyin juga mempunyai rujukan paling tidak untuk mempermudah dalam mencari rujukan-rujukan fatwa dalam masalah agama. “Insya Allah, kalau kita berharap mudah-mudahan dengan adanya AI yang dibangun oleh NU bisa isinya steril, tidak bisa bercampur dengan paham-paham yang di luar daripada Ahlus Sunah wal Jamaah,” jelas Ketua Pengurus Yayasan Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung ini.(Vin)