Majalahaula.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sembilan anggota gangster yang diduga provokator tawuran di Jakarta. Para pelaku menyebar konten dan ajakan tawuran lewat media sosial. “Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Para pelaku yang terlibat adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dan GR (19). Ade Safri menambahkan, dua orang lain masih di bawah umur, yakni YRP (17) dan MFD (17).
“Kita berharap bisa jadi perhatian semua pihak ortu lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif. Terutama orang-orang terdekat agar tidak masuk dalam tindakan kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.
Para pelaku, lanjut Ade Safri, menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk melakukan aksi tawuran. Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan akun @oeb.official_.
“Jadi ajakan-ajakan atau provokasi yang dilakukan di medsos oleh para tersangka bermacam-macam pertama misalnya ‘Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini’ dengan membawa peralatan alat pemukul atau sajam, ‘ditunggu’ seperti itu. Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan, distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian. Kemudian di-upload di medsos,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksi tersebut guna mencari eksistensi dan menimbulkan kerusuhan. “Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan. Kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut,” tambahnya.
Saat ini para pelaku dewasa telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman paling berat 10 tahun bui. Sementara itu, untuk anak berhadapan dengan hukum akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(Hb)