Majalahaula.id – Kepolisian Resor Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kunjungan audiensi dari perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lubuklinggau. Hal tersebut untuk meminta tindaklanjut perkembangan penyelidikan penemuan mayat diduga korban pembunuhan yang diketahui sebagai mahasiswa STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, bernama Frengki Saputra Bin Supriyanto. Audiensi berlangsung Kamis (14/09/2023), di Kantor Polres Lubuklinggau.
Dalam pertemuan ini, perwakilan PMII Kota Lubuklinggau dipimpin A Zainul Haq, bersama dengan perwakilan media. Tampak menerima, Wakapolres, Kompol H Asep, mewakili Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha. Turut hadir Kasat Intelkam Iptu Deni, Kasikum Polres Lubuklinggau Iptu Suharyono, KBO Satreskrim Iptu Bambang Sismoyo yang didampingi penyidik pembantu yang menangani perkara, serta Kanit III Sosbud Sat Intelkam Ipda Giartono.
“Polres Lubuklinggau terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, anggota Polres Lubuklinggau masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial D, yang terindikasi sudah melarikan diri keluar kota,” kata H Asep.
Kasikum dan KBO Satreskrim menyampaikan bahwa personel Polres Lubuklinggau telah menjalankan serangkaian penyelidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah tersebut diawali dari Polres Lubuklinggau menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menyelidiki rekam jejak digital.
“Audiensi dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama rekan mahasiswa dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Lubuklinggau untuk bekerja secara profesional dan berharap agar kasus ini segera terungkap,” kata A Zainul Haq.
PMII juga mengajak mahasiswa lain yang memiliki informasi sekecil apapun terkait kasus ini untuk segera menghubungi Polres Lubuklinggau. “Kami berharap kasus ini dapat segera terpecahkan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ful)