Search

Warga Pulau Rempang yang Ditahan Harus Dibebaskan

Majalahaula.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro meminta pihak kepolisian membebaskan sejumlah warga yang ditahan aparat dalam kerusuhan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Atnike menuturkan, Komnas HAM meminta aparat menghentikan pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada warga Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. “Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan,” kata Atnike dalam keterangan resminya, Jumat (08/09/2023).

Atnike menyayangkan bentrok aparat dengan warga tersebut membuat korban berjatuhan, baik dari anak-anak maupun orang dewasa. Menurut Komnas HAM, otoritas yang berkepentingan mengosongkan pulau itu harus mengedepankan dialog, bukannya bertindak represif. Komnas HAM juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri memulihkan warganya yang menjadi korban kekerasan dan mengalami trauma. “Termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” ujar Atnike.

Baca Juga:  1.407 Orang Siap Ikuti Pelatihan Calon Pengawas Madrasah

Komnas HAM mengingatkan, pemerintah pusat, Pemprov Kepri, dan Pemkot Batam harus menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan konflik agraria. Termasuk dalam hal ini adalah proyek strategis nasional (PSN). Karena selama ini pendekatan yang dilakukan di lapangan dengan pendekatan represif dan kurang membuka forum dialog dengan terbuka sebagai sarana menemukan solusi terbaik dan tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi yang dihadapi adalah warga setempat yang nota bene memiliki lahan yang hendak dijadikan industri.

Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang dengan aparat terjadi karena rencana relokasi warga Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru. Pulau itu disebut masuk dalam kawasan pengembangan investasi yang akan dijadikan Kawasan Rempang Eco-City. Bentrokan mulai terjadi ketika aparat gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.

Baca Juga:  Munas dan Konbes NU Usulkan Pembentukan Dirjen Pondok Pesantren

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang. Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang. Buntut kericuhan itu, Polresta Barelang menangkap delapan orang yang dinilai melawan petugas saat membuka pemblokiran Jalan Raya Menuju Pulau Rempang. Mereka yang ditangkap adalah Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA