Search

Fatayat NU Inginkan Aceh Miliki Rencana Jelas Penerapan Syariat Islam

Majalahaula.id – Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Provinsi Aceh menyarankan agar pemerintah setempat menyusun roadmap yakni peta jalan dan master plan (rencana induk) yang jelas. Hal tersebut terkait penerapan syariat Islam di Tanah Rencong, sehingga implementasinya lebih terarah.

“Sampai hari ini kita belum mempunyai master plan atau rencana induk syariat Islam, kita tidak punya roadmap, maka ini perlu segera dibuatkan,” kata Ida Friatna, Ketua PW Fatayat NU Aceh di Banda Aceh, Selasa (29/08/2023).

Pernyataan itu disampaikan Ida Friatna dalam diskusi publik Aceh Resource and Development (ARD) terkait surat edaran gubernur sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh. Menurut Ida, peta jalan penerapan syariat Islam perlu dibuat. Hal tersebut supaya pemerintah serta masyarakat Aceh tahu harus memulainya dari mana dan arahnya ke depan seperti apa, terutama untuk dilaksanakan generasi nantinya. “Kita bicara 20 atau 50 tahun ke depan, bagaimana generasi kita ke depan kalau hari ini saja kita belum mampu merumuskan master plan penerapan syariat Islam dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kiai Marzuki Mustamar Buka MTQ NU "Kapolda Jatim Cup"

Sejauh ini, dirinya melihat Dinas Syariat Islam yang ada di Aceh hanya sebagai instansi teknis pelaksanaan saja. Tetapi, belum ada hal yang dilakukan secara komprehensif. Pada dasarnya, kata Ida, penerapan syariat Islam ini tidak bisa dilaksanakan oleh satu atau dua instansi saja, melainkan perlu integrasi nilai-nilai dengan seluruh perangkat pemerintah di Aceh.

Misalnya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bagaimana membuat kebijakan dalam dunia olahraga. Demikian juga model pakaian bagi ibu-ibu ASN Pemerintah Aceh. ” Intinya penerapan syariat Islam perlu integrasi, untuk itu dibutuhkan roadmap yang dapat menjadi panduan bersama,” jelasnya.

Mengenai roadmap tersebut, Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh Muhibuthibri menjelaskan bahwa sebenarnya sudah mendesain. Namun hingga kini belum menjadi sebuah kebijakan yang sah. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA