Search

Memastikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Majalahaula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mengizinkan lingkup pendidikan dijadikan sebagai tempat kampanye.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyebut hal ini harus dipertimbangkan dan dibuat aturannya sebaik mungkin.

“Lembaga pendidikan adalah tempat kita menanam dan menyemai nilai-nilai luhur, baik yang terkait dengan masalah keagamaan maupun budaya,” katanya Senin (28/8/2023).

Dengan pendidikan, diharapkan muncul generasi muda yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional. Mereka adalah anak-anak atau manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia.

Oleh karena itu, Buya Anwar menilai dunia pendidikan kita harus dijauhkan dan disunyikan dari praktik-praktik tidak terpuji, manipulatif, dan eksploitatif.

Baca Juga:  Risiko Penggunaan ChatGPT di Bidang Akademik

“Sementara, data dan fakta yang ada selama ini dunia perpolitikan kita sangat sarat dengan money politic, caci maki, fitnah, hoaks dan sikap-sikap tercela lainnya,” lanjut dia.

Jika hal-hal seperti ini dibiarkan masuk ke dalam dunia pendidikan, dia khawatir tidak mustahil anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa ini akan menirunya. Bila ini yang terjadi, maka tentu akan sangat merugikan masa depan bangsa dan negara ke depannya.

Anak-anak ini disebut nantinya akan terbiasa dengan perbuatan-perbuatan tercela sehingga terjadilah apa yang dikatakan oleh orang-orang arif terdahulu, “Kecil teranja-anja, besar terbawa-bawa, tua terubah tidak.”

Dengan demikian, lanjut dia, masa depan bangsa dan negara tentu akan bermasalah. Anak-anak yang dididik hari ini sudah biasa dan terbiasa degan praktik korupsi, suap menyuap, caci mencaci, fitnah memfitnah dan sikap tercela lainnya.

Baca Juga:  Kemenag: Pesantren Perluas Kesempatan Masyarakat Akses Pendidikan

Memang, kata Buya Anwar Abbas, tidak bisa diingkari lewat kampanye ini diharapkan dapat terbangun kritisisme dan proses pencerdasan di kalangan anak-anak didik Indonesia.

Namun, itu saja tidak cukup karena untuk apa mereka bisa seperti itu kalau akhlak dan moralitasnya bejat dan ambruk.

“Oleh karena itu, selama masalah mentality dari para politisi dan pengelolaan dan pelaksanaan dari kampanye ini belum menjunjung tinggi moralitas dan al akhlaqul karimah, tentu mafsadatnya akan jauh lebih besar dari pada maslahat dan manfaat yang ditimbulkannya,” ujar dia.

Untuk itu, dalam hal kampanye di ruang pendidikan ini disebut akan sangat baik jika direnungkan satu kaidah dan petuah yang sangat populer di kalangan para ulama. Kaidah yang dimaksud adalah, dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil masholih, atau meninggalkan dan menjauhkan kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

Baca Juga:  Kemenag Buka Beasiswa Satu Semester di Luar Negeri

Artinya, jika kampanye yang dilakukan lewat dunia pendidikan ini akan membuat akhlak dan moralitas anak-anak didik menjadi rusak, maka lebih baik hal itu ditiadakan.

“Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU memang bisa menjamin, tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan tersebut, maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas,” kata Wakil Ketua Umum MUI ini.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA