Search

Lima Hukum Adat di Kaltim Dapatkan Pengakuan

Majalahaula.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan baru lima dari 185 komunitas masyarakat hukum adat yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan bupati.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim Eka Kurniati menyatakanm, lima Masyarakat Hukum Adat ( MHA) yang mendapatkan pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan sisanya berasal dari Kutai Barat.

“Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan,” kata Eka Kurniati di Samarinda, Minggu.

Melalui dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia yang telah diterima Pemerintah Provinsi Kaltim maka pada tahun 2023 ini pihaknya telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah.

Baca Juga:  Pemerintah Imbau Kantor Swasta WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

Eka menjelaskan Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA,” jelasnya.

dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Gubernur Isran Noor secara khusus menemui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga:  Mendag Zulhas Tekankan Pemerintah Kolaborasi Majukan Petani Kedelai

Pertemuan pemimpin Kaltim sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru.

Orang nomor satu Benua Etam itu pun berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah jamin kelangsungan hidup masyarakat adat Punan Batu

Menurut dia, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan kondisi daerahnya.

Bahkan lanjutnya, pola-pola bisnis bisa dipakai, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Baca Juga:  Uni Eropa 'Murka' Aksi Jokowi di WTO, Pemerintah Blak-blakan!

Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreativitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia itu.

Baca juga: PR-HIA USK deteksi 148 bidang tanah ulayat dan komunal di Aceh
Baca juga: Pemerintah dan DPR diminta segera bahas RUU Masyarakat Adat
Baca juga: BRWA registrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektare.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA