Search

Larangan Jual Beli Barang Impor, Pengusaha Gugat Pemerintah

Majalahaula.id – Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan jual barang impor di bawah US$100 di e-commerce atau toko online.
Asal tahu saja, larangan tersebut memang tengah digodok pemerintah dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan gugatan dilayangkan karena alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$100 justru akan memberikan multiplier effect. Selain itu, larangan juga tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional.

Malahan katanya, kalau diteruskan kebijakan tersebut rentan membuka ruang impor ilegal.

Baca Juga:  Simk Skema Tabungan Hari Tua PPPK Pemerintah

“Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8).

Sonny mengatakan para pengusaha logistik kecewa karena wacana kebijakan larangan impor US$100 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM itu justru mendapat dukungan dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM.

Padahal, ia menilai larangan tersebut justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM. Ekses masalah yang timbul juga ia yakini malah jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

Baca Juga:  Menkop UKM: Dana Remitansi Potensial jadi Kekuatan Kapital

“Ini kan sebenarnya mencederai nama Indonesia juga. Karena pasti akan digugat juga oleh WTO. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain,” jelasnya.

Di sisi lain, ia pun melihat kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk. Sektor logistik menurutnya akan sangat terdampak sehingga membuat aktivitas lebih dibebankan ke kegiatan ekspor.

Imbasnya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja. Ancaman PHK massal itu diprediksi akan terjadi setidaknya dua bulan paska larangan diberlakukan.

“Jangan lupa 2023 kuartal pertama dan kedua, Indonesia tumbuh 5,9 persen ekonominya. Dan penyumbang terbesarnya, sekitar 19 persen itu dari sektor logistik. Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik, maka akan mendegradasi ekonomi nasional,” pungkas Sonny.

Baca Juga:  Kesiapan IKN Menyongsong HUT RI ke-79

Pemerintah berencana melarang barang impor bernilai US$1,5 juta dijual online. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan larangan dilakukan demi melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA