Search

Eks Kepala BP KPBPB Bintan Kepri Ditahan KPK

Majalahaula.id – Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah Den Yealta selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cukai rokok, Jumat (11/8/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY [Den Yealta] selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.

Baca Juga:  Liga 1 dengan penonton di Januari 2023

Asep turut menuturkan kronologi kasus ini secara gamblang. Mulanya, Den Yealta diangkat menjadi Kepala BP KPBPB Bintan berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.

Kuota rokok yang diterbitkan melebihi daripada yang seharusnya di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

Baca Juga:  Dito Ariotedjo Siap Laporkan Kekayaan ke KPK

“Selama DY [Den Yealta] menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” ungkap Asep.

Kebijakan Den Yealta tersebut dinilai KPK telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Disebutkan, untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi.

Selain itu, terang Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan Den Yealta tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan dengan Bersih-bersih Foto Pejuang Bangsa

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ucap Asep.

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp296,2 miliar. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA