Depok, AULA – Rapat kerja pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Depok digelar di kantor secretariat LPBHNU Kota Depok pada Sabtu 26 Juni 2021.
Direktur LPBHNU Kota Depok Muhtar Said, S.H.,M.H., menyampaikan salah satu program kerja yang terus dijalankan adalah mengawal pengelolaan, tata ruang Kota Depok yang masih dianggap kurang. Selain itu, juga dibahas tentang maraknya mafia tanah yang ada di wilayah Depok. Kasus yang sedang ditangani adalah permasalahan hukum jual-beli tanah.
“Pembangunan sektor properti dan hunian di Kota Depok berpotensi disalahgunakan beberapa pihak untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum,” ungkapnya.
Muhtar menyebut terdapat 3 warga Kota Depok yang menerima bantuan hukum terkait perkara wanprestasi dan penipuan jual-beli tanah. Penerimaan bantuan hukum bagi warga miskin yang awam proses dan mekanisme jual-beli tanah.
“Mafia tanah memanfaatkan kesemrawutan tata ruang Kota Depok dan ketidaktahuan warga mengenai prosedur hukum pertanahan untuk mengejar keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, LPBHNU Kota Depok mebuka layanan konsultasi hukum gratis dan membuka pos pengaduan korban mafia tanah setiap Jumat di kantor LPBHNU yang beralamat di Jl. LH. Karim 1 No. 46A Kp Serap Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya. Sementara Ketua PCNU Depok Ustadz Ahmad Solechan memberikan arahan agar LPBNU terus memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan hukum.