Majalahaula.id, Gunungkidul – Guna meningkatkan kesadaran warga tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini, kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi-Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta posko Klepu mengadakan acara Penyuluhan Hukum Keluarga Islam yang diselenggarakan di Balai Dusun Klepu, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul, Senin (31/7/2023).
Materi penyuluhan bertajuk “KDRT dan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum dan Islam” tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2020-2021, Hanifah Salma Muhammad.
Dalam pemaparannya, Salma menjelaskan mengenai pengertian, jenis, dan contoh KDRT. Ia menekankan bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik.
“KDRT itu bukan hanya memukul. Misal suami marah dan menunjuk tepat di depan mata istrinya, atau istri yang mengomel dan melewati batas, itu semua termasuk KDRT psikis. Ada juga penelantaran dan kekerasan seksual kepada anggota keluarga,” jelasnya.
Salma menerangkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan ketika mengalami KDRT.
“Korban KDRT itu lebih banyak perempuan daripada laki-laki; dan perempuan biasanya lebih memilih memendam terus-menerus daripada melaporkannya. Sehingga banyak kasus KDRT yang tidak tertangani dengan baik,” terangnya.
Lebih lanjut, Salma juga membahas dampak-dampak dari pernikahan dini.
“Dampak dari pernikahan dini ada banyak. Mulai dari pasangan yang belum bekerja, belum siap, melahirkan anak-anak stunting, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebagai pamungkas, Salma berharap agar seluruh hadirin dapat terhindar dari kasus KDRT dan Pernikahan Dini.
*Serial berita KKN UIN Walisongo Semarang kerjasama MajalahAula.id dengan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) LP2M UIN Walisongo Semarang.