Search

MK Tolak Gugatan MAKI Perihal Jaksa Boleh Selidiki Kolusi-Nepotisme

Majalahaula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait uji materi Pasal 30 ayat (1) UU tentang Kejaksaan RI. MAKI meminta agar kewenangan jaksa ditambah, sehingga kejaksaan nantinya tidak hanya bisa mengurusi kasus korupsi, tapi juga kasus kolusi dan nepotisme.

Uji materi ini merupakan bentuk intervensi alias tandingan MAKI terhadap gugatan lain yang dilayangkan seorang advokat bernama Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Ketua MK Anwar Usman menyebut meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, tetapi majelis hakim menganggap permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Bus Salawat Berhenti Sementara dari 6 – 13 Zulhijjah 1444 H

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membeberkan alasan penolakan tersebut. Majelis menyebut kolusi dan nepotisme yang dimohonkan oleh MAKI dalam petitumnya adalah substansi yang tidak bersesuaian dengan judul dan batasan cakupan materi tindak pidana yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan UU 30/2002.

Terlebih, dalam penjelasannya, MAKI tidak menerangkan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur tentang unsur-unsur pidana dari kata kolusi dan nepotisme.

Dengan demikian, MK menilai permintaan para pemohon dalam petitumnya tidak bersesuaian dengan posita yang didalilkan, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur.

MAKI sebelumnya menggugat UU Kejaksaan ke MK dengan tujuan agar kewenangan jaksa ditambah dapat mengusut kasus kolusi dan nepotisme. Pasal yang digugat MAKI adalah Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

Baca Juga:  Perbanyak Sedekah dalam Menyambut Ramadhan

Bunyi pasal tersebut adalah, ‘Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang’.

MAKI beranggapan ketentuan kewenangan ‘penyidikan’ dalam pasal 30 tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil. Namun, akan lebih optimal lagi apabila kejaksaan berwenang untuk menyidik perkara kolusi dan nepotisme.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA