Search

Formalkan Pendidikan Al Qur’an dan Beri Penghargaan Guru Ngaji

Majalahaula.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) melahirkan 5 rekomendasi diantaranya untuk memformalkan pendidikan Al Qur’an dan pemberian penghargaan guru ngaji. Rakernas yang digelar di Hotel Sahid Jakarta, pada Jumat hingga Ahad (28-30/7/2023) ini dihadiri sekitar 200 ulama dan para ahli Al-Qur’an se-Indonesia.

Berikut 5 poin Rekomendasi Rakernas JQHNU:

1. Waspada Gerakan Atheisme
Indonesia adalah negara religius. Religiusitas itu telah, sedang, dan akan terus mewarnai dan menciptakan kedamaian hidup berbangsa dan bernegara dalam segenap aspeknya, mulai dari pendidikan, ekonomi, politik, hingga sosial dan budaya. Relasi baik antara agama dan bangsa yang sudah berjalan ratusan tahun di Indonesia itu belakangan mulai terusik dengan munculnya gerakan kampanye anti-agama.

Baca Juga:  Keikutsertaan Timnas Israel tak Terkait Dukungan terhadap Palestina

2. Penghargaan kepada Guru Al-Qur’an
Para ulama Al-Qur’an memiliki andil sangat besar dalam merebut negeri ini dari penjajahan, mempertahankan, dan mengisinya hingga titik darah penghabisan. Ulama Al-Qur’an juga berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan pentradisian perilaku yang baik dan arif. Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah, perlu memberi perhatian dan penghargaan kepada para tokoh dan guru-guru Al-Qur’an.

3. Pengajian Al-Qur’an Berdasar Sanad Muttasil
Berinterkasi dengan Al-Qur’an, baik dalam aspek bacaan, tulisan, dan pemahaman, maupun penafsiran dan pengamalan, harus berdasarkan jalur keilmuan yang benar, agar tidak terjadi misunderstanding dan misleading dalam pengejawantahan ajaran luhur Al-Qur’an. Karena itu, pengajian dan pengkajian Al-Qur’an harus berdasarkan sanad yang muttasil, mu’taman, dan muktabar.

Baca Juga:  95% Investor Saham Syariah = Anak Muda

4. Formalisasi Pendidikan Al-Qur’an
Pendidikan Al-Qur’an (PQ) di Indonesia selama ini berjalan atas inisiatif dan swadaya masyarakat. Negara belum mengakomodasi secara proporsional dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian serius dengan membuat regulasi tentang Pendidikan Al-Qur’an yang setara dengan pendidikan formal, dan menetapkan penjenjangan.

5. Kedepankan Politik Etik Kebangsaan
Perebutan kekuasaan setiap lima tahun acapkali menimbulkan kegaduhan. Karena itu, diimbau kepada masyarakat dan politisi agar mengedepankan politik etik kebangsaan yang penuh persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, kerianggembiraan, menjunjung tinggi sportivitas, serta tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa dan NKRI.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA