Majalahaula.id – Menteri Keuangan RI ini menekankan pentingnya standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kripto. Lewat unggahan akun resmi Instagram-nya, dia mengatakan, kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang. Seiring perkembangan tersebut, muncul peluang dan tantangan terkait kripto.
“Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global,” ujar dia, dikutip dari akun resmi Instagram-nya, Selasa (18/07/2023). Namun demikian, saat ini ketentuan terkait kripto masih bervariasi di setiap negara. Terdapat negara yang memperbolehkan kripto, ada juga negara yang menjadikannya alat pembayaran resmi, namun terdapat juga negara yang melarang keberadaannya.
Oleh karenanya, dalam pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) Presidensi G20 India, Sri Mulyani mendorong standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologi kripto. “Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip ‘same activity, same risk, same regulation’,” tutur dia.
Di hadapan para peserta pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20, Sri Mulyani membagikan perlakuan kripto di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU omnibus law sektor keuangan itu dinilai berbagai pihak sebagai payung hukum bagi aset kripto di Indonesia. Lebih lanjut bendahara negara meyebutkan, standarisasi aturan secara global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, mulai dari perlindugnan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. “Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” ucap Sri Mulyani.
Dirinya juga menyebut tantangan perubahan iklim merupakan hal yang mendesak untuk segera dituntaskan. Sebab, bisa merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia mengatakan, jika dampak dari perubahan iklim terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kerugian hingga 3,45 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2030. Maka dari itu, jika perubahan iklim terus dibiarkan, akan berdampak pada ekonomi nasional. (Ful)