Search

Sudah Pertanda Pemerintah Hapus Syarat Subsidi Motor Listrik

Majlaahaula.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap ancar-ancar pemerintah bakal menghapus berbagai syarat masyarakat bisa menikmati subsidi motor listrik Rp7 juta. Hal ini mengindikasikan subsidi itu akan diberikan ke kelompok masyarakat yang lebih luas.

“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah karena pengertian subsidi disertai persyaratan tidak menarik, kita akan mengubah itu dan itu ditiadakan, jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, karena memang dengan persyaratan itu tidak acceptable,” ujar Moeldoko di Jakarta, Rabu (13/7).

Ada empat syarat pemberian subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, yaitu diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Baca Juga:  UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Menurut Moeldoko ada kemungkinan persyaratan itu yang menghambat pemberian subsidi. Dia juga menyoroti tentang sosialisasi program ini yang dirasa masih kurang.

“Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah,” kata Moeldoko.

Berdasarkan aturan itu subsidi diberikan untuk tahun ini dan 2024. Pada tahun ini ditetapkan kuota subsidi untuk pembelian maksimal 200 ribu motor listrik dan 600 ribu lagi buat 2024.

Penyerapan subsidi saat ini berjalan lambat, hingga 13 Juli 2023 kuota untuk tahun ini masih tersisa 198.935 unit menurut situs sisapira.id.

Baca Juga:  Pemprov Riau-China Sepakat Bangun PLTS Rp 19 triliun

Angka subsidi yang sudah tersalurkan sangat kecil yaitu 36 unit. Sedangkan yang masih dalam tahap pendaftaran sebanyak 968 unit dan terverifikasi 61 unit.

Moeldoko mengatakan evaluasi program itu masih dilakukan dan pekan depan akan bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait hal ini.

“Minggu depan rapat lagi biasanya dipimpin Pak Luhut. Menko Marves akan memimpin rapat secara periodik antara dua tiga minggu untuk melihat perkembangan,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA