Search

3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Majalahaula.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan data, ada 3.912 WNI yang pindah jadi warga negara Singapura.

Imigrasi mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan itu dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resminya

Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.

Jurus Baru Disiapkan Imigrasi
Untuk itu, Imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga:  Papua Street Carnival Tampilkan Ratusan Perahu Hias

“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.

Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia

Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Baca Juga:  Goa Margo Tresno Nganjuk, Wisata Jelajah Sejarah nan Eksotis

Kemudian sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal hingga surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

“Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia,” kata Silmy.

“Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat,” ujarnya.

Silmy menambahkan kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara.

Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

Baca Juga:  Wisata Sejarah Kemerdekaan Indonesia

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” kata Silmy.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA