Kudus, AULA – Tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus menjadi atensi khusus PCNU setempat, sehingga awal bulan lalu dikeluarkan Instruksi terkait darurat COVID-19 oleh PCNU Kudus.
Ada dua hal yang mendasari keluarnya surat tersebut. “Peningkatan yang melonjak sangat tinggi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus yang terjadi sejak bulan Mei dan Juni 2021, dan kewajiban menjaga jiwa (hifdhun nafsi) sebagai salah satu maqashidus syari’ah untuk keselamatan dari bahaya yang harus diupayakan secara maksimal,” tulis edaran tersebut.
Yang kedua ketaatan Nahdlatul Ulama kepada pemerintah sebagai ulil amri untuk pencegahan penyebaran dan penanggulangan dampak Covid-19.
Instruksi yang berlaku mulai 1-30 Juni 2021 dan menyasar Warga NU khususnya di Kudus, berisi beberapa poin diantaranya isinya agar warga NU berdoa berupa shalawat dan istigfar masing-masing sebanyak 100 kali. PCNU juga mengutus kepada pengurus MWCNU bersama Badan Otonom (Banom), pengurus PRNU beserta Banom, untuk segera membentuk tim NU Peduli Pencegahan Covid-19 di tingkatan masing-masing.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua PCNU Kudus HM Asyrofi Masyitho itu juga mengingatkan agar masjid dan mushola melipat karpet untuk sementara, memastikan pondok pesantren bebas dari Covid-19 dengan lebih ketat mengawasi semua santri. Selain itu, menginstruksikan kepada seluruh madrasah dan TPQ untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
Apabila telah mendapatkan izin, maka dapat menggelar sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Majelis taklim dan perkantoran tidak luput dari perhatian PCNU. Diharapkan untuk meliburkan sementara waktu. Namun, jika sudah mendapatkan izin maka harus tetap menjalankan prokes juga. Dalam surat yang dikeluarkan pada 1 Juni 2021 itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk kembali menyemprotkan disinfektan, serta menyediakan air mengalir, dan sabun cuci tangan. Masyarakat dilarang menerima tamu dari luar daerah jika tidak membawa hasil tes SWAB/PCR.
Begitu pula dengan pasar, toko dan tempat perbelanjaan untuk menyediakan air mengalir dan sabun. Selain itu juga dapat mengutamakan layanan jual beli online, mengatur tempat duduk dan lokasi antrian dengan berjarak serta pembatasan jumlah orang. Instruksi yang diturunkan langsung oleh PCNU Kudus ini berlaku mulai 1-30 Juni 2021. Dalam surat itu juga diharapkan agar kasus positif Covid-19 dapat menurun menuju kenormalan kembali. Arif