Search

Pemerintah Punya Program Bedah Rumah, Ini Syaratnya

Majalahaula.id – Mengikuti program bedah rumah dari pemerintah tentunya dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni. Kira-kira ada syaratnya nggak ya untuk ikut itu?

Sebelum berbicara terkait syarat ikut program bedah rumah dari pemerintah, ada baiknya kita mengetahui program itu sendiri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memiliki program untuk membuat rumah yang layak huni.

Bantuan ini bernama rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering dikenal bedah rumah. Tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH).

Nah, untuk mengikuti program tersebut, syaratnya apa saja sih? Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum BSPS dari situs nahp.pu.go.id, berikut ini merupakan syaratnya.

a. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga atau keluarga yang hanya beranggotakan 1 orang penyandang disabilitas atau minimal berusia 58 tahun;

Baca Juga:  PT SIER Apresiasi Prestasi Kinerja Pemerintah Surabaya dan Sidoarjo

b. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, maksudnya tidak dalam sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Misalnya memiliki sertipikat, akta hibah, akta jual beli, NIB, izin kepala adat, dan bukti lainnya yang sah;

c. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, dan telah dimiliki dan dihuni minimal 3 tahun

d. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan dalam 10 tahun terakhir, kecuali terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan UU;

e. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan

f. bersedia berswadaya dan membentuk KPB (kelompok penerima bantuan) dengan pernyataan tanggung renteng.

Baca Juga:  Pemerintah Mau Setop Bansos Beras 11-14 Februari 2024

Adapun bentuk BSPS dapat berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

Sementara itu, barang yang diberikan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah dapat berfungsi dengan baik.

Kegiatan BSPS
Kegiatan BSPS sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Bedanya apa ya PKRS dengan PBRS?

PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Jatim Bentuk Forum Industri Hijau

Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:
– Peningkatan kualitas rumah/perbaikan rumah
– Keselamatan bangunan
– Kesehatan penghuni
– Kecukupan minimum luas bangunan

Sementara itu, PBRS merupakan kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.

Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:
– Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total
– Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang
– Keselamatan bangunan
– Kesehatan penghuni
– Kecukupan minimum luas bangunan

Itulah syarat yang diperlukan untuk bisa ikut program bedah rumah dari pemerintah. Semoga bermanfaat!

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA