Search

Aturan Seragam Sekolah SD-SMA Terbaru dari Kemendikbud

Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru perihal seragam sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA. Aturan baru ini menjadi acuan bagi para siswa untuk mengikuti model dan warna seragam yang sudah dianjurkan.

Aturan mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini secara jelas mengatur warna dan model seragam nasional yang harus dikenakan oleh siswa-siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Misalnya, siswa SD diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna merah hati.

Sedangkan siswa SMP harus mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna biru tua.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Menjamin Mudik Aman

Sementara itu, siswa SMA dan SMK diwajibkan menggunakan kemeja putih dengan celana atau rok berwarna abu-abu.

Namun, perhatian tidak hanya diberikan pada tipe dan warna seragam saja.

Kemdikbud juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan atribut yang menjadi bagian integral dari seragam nasional.

Berikut adalah ketentuan penggunaan atribut tersebut:

1. Badge OSIS harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan dijahit pada saku kemeja.

2. Badge merah putih harus dijahit pada bagian atas saku kemeja sebagai simbol semangat nasional.

3. Badge nama siswa harus dijahit pada bagian dada kanan kemeja sebagai identifikasi personal.

4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota harus dijahit pada lengan kanan kemeja sebagai identitas lembaga dan lokasi geografis.

Baca Juga:  Belanda Secara Resmi Minta Maaf Atas Perbudakan

Dalam menyambut tahun ajaran baru, dibutuhkan perhatian dan kepatuhan terhadap aturan ini.

Sangat penting untuk menjaga keseragaman dan memperlihatkan rasa kebanggaan terhadap lembaga pendidikan yang mereka wakili.

Selain itu, peraturan seragam sekolah yang diberlakukan oleh Kemdikbud juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang seragam dan rapi.

Dengan mengenakan seragam yang sesuai dengan aturan, siswa-siswa dapat merasakan kesetaraan dan tidak ada perbedaan yang mencolok berdasarkan pakaian yang dikenakan.

Seragam sekolah juga memiliki nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab.

Mengajarkan siswa untuk menjaga penampilan dan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan sekolah.

Para orang tua juga perlu mendukung dan membimbing anak-anak dalam menghormati aturan seragam sekolah.

Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa seragam yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  STISDA Lampung Tengah Ikuti Rakor Pimpinan dan MoU KOPERTAIS Wilayah XV Provinsi Lampung

Penting juga untuk menjaga seragam tetap bersih dan terawat agar siswa dapat tampil dengan baik dan menghargai lingkungan belajar mereka.

Dengan memahami dan mematuhi aturan seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Diharapkan dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih fokus dan mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan penampilan siswa.

Lebih dari itu, seragam sekolah yang seragam dan teratur juga dapat membantu membangun identitas sekolah yang kuat dan mencerminkan kesatuan di antara para siswa.

Sebagai orang tua dan siswa, mari kita sambut tahun ajaran baru dengan semangat yang tinggi dan ketaatan terhadap aturan seragam sekolah.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis dan mendukung perkembangan optimal siswa dalam mengejar cita-cita dan meraih kesuksesan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA