Search

Sufmi Dasco Ahmad Genjot Revisi UU Desa

Majalahaula.id – Wakil Ketua DPR ini mengaku bahwa DPR bakal memperjuangkan aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang sudah diserahkan di DPR, Rabu (05/07/2023). Ia pun menargetkan, revisi Undang-Undang Desa (RUU) Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun RUU ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

“Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai,” kata Dasco dalam audiensi. Oleh sebab itu, Dasco menyatakan bahwa DPR berharap pembahasan RUU Desa berjalan cepat.

Dalam waktu dekat, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR. “Ini saya sebentar lagi mau rapat Bamus, untuk supaya revisi UU Desa ini juga disetujui fraksi-fraksi untuk kita bawa ke rapat paripurna. Kita bikin surat ke presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR,” jelas Dasco.

Baca Juga:  Lolly Suhenty Prihatin OTT Komisioner Bawaslu Medan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan terima kasih kepada Apdesi yang telah menyerahkan 13 poin pokok terhadap RUU Desa. Menurutnya, apabila ada poin-poin yang belum diakomodasi, DPR bakal memperjuangkannya. “Karena apa? Karena tadi semua yang disampaikan, empat poin, termasuk yang poin kelima tentang perpanjangan langsung berlaku efektif, itu saya pikir nggak ada yang luar biasa mengada-ada,” tutur Dasco.

Lebih jauh, Dasco juga melihat aspirasi soal aturan perangkat desa perlu diperjuangkan. Pasalnya, ia menilai selama ini aturan mengenai perangkat desa belum jelas. “Karena pengabdian perangkat desa ini juga kan enggak kalah pentingnya dari yang lain-lain yang statusnya jelas,” tambah dia.

Baca Juga:  Ida Fauziyah Siap Pertemukan Menaker Dunia

Apdesi menyampaikan 13 poin pokok untuk dimasukkan dalam revisi UU Desa. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya. Salah satu poin aspirasinya adalah agar dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” kata Surta Wijaya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA