Search

Mario Dandy Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG, Terancam 15 Tahun Bui

Majalahaula.id – Mario Dandy Satrio kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencabulan terhadap AG (15). Hal tersebut menyusul dinaikkannya laporan terkait kasus tersebut ke tahap penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya.

Keterangan terkait ditetapkannya sebagai tersangka tersebut diiyakan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Iya sudah (tersangka),” katanya kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelumnya.

Baca Juga:  Kemenag: Asuransi jiwa ditransfer ke rekening peserta haji

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya. “Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut. “Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA