Search

Pemerintah Bantah Kerdilkan Organisasi Kesehatan Lewat Revisi UU Kesehatan

Majalahaula.id – Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti membantah keberadaan RUU Kesehatan kelak yang bisa mengkerdilkan organisasi profesi (OP). Ihwal demikian, kata dia, RUU Kesehatan hanya memperjelas status pemerintah dalam kehadiran layanan kesehatan.

“Jadi undang-undang ini lebih mendudukkan kepada peranannya sesuai dari apa yang jadi kewenangan masing-masing,” kata Indah dalam diskusi daring Kemenkes, dikutip di Jakarta Kamis (29/6/2023).

“Sebenarnya gini, RUU Kesehatan, kalau status pemerintah itu jelas. Jadi untuk kepentingan masyarakat ke depan,” ucap dia.

“Nggak bener ya (penghapusan OP). Jadi UUD 1945 Pasal 28e itu tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Indah dalam diskusi daring dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:  Keputusan Pemerintah Tarif Listrik Tidak Jadi Naik

Atas dasar itu, kata Indah, Kemenkes mewakili pemerintah pusat tidak mungkin melawan UUD 1945. Dia menyebut, Kemenkes tidak akan pernah melarang pembentukan OP, apalagi sampai menghapus keberadaannya. “Tidak akan satu undang-undang melanggar UUD 1945,” ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata dia, pemerintah tidak akan mengabaikan peran OP dalam urusan kesehatan masyarakat. Menurut Indah, Kemenkes dipastikan butuh peran OP, sehingga tidak ada pilihan untuk mengkerdilkan atau meniadakan organisasi profesi.

“Jadi tidak mungkin ya dikerdilkan. Pasti nanti akan ada peranannya yang memang harus itu kita dapat dari organisasi profesi,” tutur dia.

Meski demikian, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, akan dilakukan jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Waket MPR Bicara Soal Kebijakan Pemerintah dalam Hilirisasi Mineral

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat IDI, Adib menjelaskan, melalui regulasi dalam RUU Kesehatan pihaknya tidak menginginkan adanya aturan yang merugikan profesi maupun masyarakat luas. Atas dasar kajian hukum yang sudah disampaikan, lanjut dia, tuntutan menolak RUU Kesehatan akan terus dilakukan.

“Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelas Adib di kantornya, Senin (19/6/2023).

Diketahui, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK itu di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA