Majalahaula.id – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (26/6/2023).
Alex menegaskan bahwa TPPU yang dilakukan Lukas Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan. “(Kemudian) menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,” tuturnya.
Ia menegaskan TPPU yang dilakukan Lukas patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lukas bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain. “Terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” kata dia.
Alex menyebut sejumlah aset milik Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan TPPU telah disita. “Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Alex.
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY). (Hb)