Search

Kemenag: Pesantren Wajib Berkomitmen Lawan Kekerasan Seksual

Majalahaula.id – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur meminta pondok pesantren untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

Menurut Waryono, Kemenag telah mencurahkan perhatiannya secara maksimal dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan kasus kekerasan seksual baik di pesantren, maupun lembaga pendidikan berasrama lainnya.

“Kami melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” kata Waryono, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam, di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat (23/06/2023). .

Baca Juga:  Buya Amirsyah, Soal Peran Pesantren dalam Rekam Jejak Bangsa

“Juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan lembaga atau komunitas sejenis lainnya,” sambung Waryono.

Waryono juga mengapresiasi puluhan pesantren dari wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka, serta beberapa kota lain di Indonesia yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang digelar sebelum acara seminar tersebut.

“Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Ini komitmen yang baik dan harus dimiliki setiap pesantren,” katanya.

Di sisi lain, pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan. Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga:  Pengasuh Pesantren Al Hikmah Bandar Lampung, Tuntun non Muslim Jadi Mualaf

“Pasca lahirnya UU Pesantren, ya, tetap, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum. Kita lebih kepada sharing, apakah kurikulumnya mengandung potensi salah pemahaman yang berujung pada kekerasan yang menyasar pada anak-anak atau tidak,” kata dia.

“Oleh karena itu, kami juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak,” sambung Waryono.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan program pesantren ramah anak yang telah dideklarasikan di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jawa Barat, sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.

“Kita semua mengharapkan anak-anak kita memperoleh pendidikan yang terbaik dalam lingkungan yang aman dan nyaman, tanpa terkecuali yang berada dalam pendidikan berasrama berbasis agama,” katanya dalam sambutan secara virtual yang diikuti di Cirebon, Jumat.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA